OPTIMALISASI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v3i.641Kata Kunci:
Pernikahan anak, hak anak, pencegahan pernikahan anakAbstrak
Pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum dewasa atau dibawah usia 19 tahun. Definisi ini mengacu pada UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas pada UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan yang menetapkan bahwa batasan bagi usia anak
adalah 19 tahun (Bagi anak laki – laki ataupun anak perempuan). Banyaknya pernikahan dini disebabkan karena adanya beberapa faktor diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor pola fikir masyarakat dan faktor hamil diluar nikah. Pernikahan dini
menimbulkan beberapa dampak diantaranya organ repoduksi belum siap, anak lahir kurang gizi, kehilangan waktu untuk pendidikan, fisik dan ekonomi belum siap dan belum siap mental. Permasalahan yang dihadapi di Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon
ternyata angka pernikahan dini itu masih tinggi, sehingga banyak anak – anak yang tidak meneruskan sekolahnya kejenjang yang lebih tinggi lagi. Tujuan dari kegitan pengabdian ini untuk meminimalisir tentang pencegahan pernikahan usia dini dan dampak negatif dari pernikahan dini tersebut. Melalui sosialisasi kegiatan ini, diharapkan para anak majelis, perangkat desa, masyarakat, para tokoh serta penghulu dapat memahami dampak dari pernikahan dini tersebut