PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA DENGAN AKSES LEGALITAS NOMOR INDUK BERUSAHA DI DESA KERATON KECAMATAN SURANENGGALA KABUPATEN CIREBON

Penulis

  • Teni Novianto
  • Cita Berliana
  • Agung Muhammad Latif
  • Zaimatun Nadawah

DOI:

https://doi.org/10.52188/psnpm.v3i.684

Kata Kunci:

pemberdayaan, legalitas usaha, pelaku usaha

Abstrak

Pemberdayaan pelaku usaha di tingkat desa melalui proses legalitas usaha "go formal"adalah suatu pendekatan yang penting dalam mengembangkan ekonomi lokal. Kegiatan inibertujuan untuk menganalisis pengetahuan pelaku usaha yang ada di Desa Keraton terhadap aksesperizinan legalitas usaha, serta membantu mereka dalam pendampingan pembuatan nomor indukberusaha (NIB) melalui online single submission (OSS). Kegiatan ini menggunakan metode
deskriptif dengan teknik pengumpulan data melakukan observasi, wawancara dan diskusi kepada pelaku usaha yang telah mengikuti sosialisasi dan pendampingan akses legalitas usaha mikro kecil dan menengah di Desa Keraton. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa hanya ada 40% pelaku usaha
yang faham tentang legalitas usaha bahwa dengan legalitas usaha tersebut pelaku usaha akan mendapatkan akses ke berbagai manfaat, seperti akses ke pasar yang lebih luas, permodalan, perlindungan hukum, dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan pelaku usaha. Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti biaya legalitas dan pemahaman yang kurang baik tentang proses tersebut yang menjadikan hanya ada 40% pelaku usaha yang bersedia didampingi dalam pembuatan nomor induk berusaha (NIB). Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan pemahaman dan mengurangi hambatan dalam proses legalitas usaha di Desa Keraton sangat penting untuk mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal yang ada di desa tersebut.

Diterbitkan

2024-05-14

Cara Mengutip

Novianto, T., Berliana, C. ., Muhammad Latif, A. ., & Nadawah, Z. . (2024). PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA DENGAN AKSES LEGALITAS NOMOR INDUK BERUSAHA DI DESA KERATON KECAMATAN SURANENGGALA KABUPATEN CIREBON. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 3, 189-199. https://doi.org/10.52188/psnpm.v3i.684