PKM Sektor Pendidikan dan UMKM Desa Panongan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon
Kata Kunci:
Legalitas Lembaga Pendidikan, Kondisi Sarana Prasarana, Keberlangsungan UMKM, Media DigitalAbstrak
Dalam pengabdian masyarakat ini kami melakukan kegiatan di dua sektor yaitu sektor
pendidikan dan sektor UMKM. Pertama disektor Pendidikan, kegiatan dilakukan di Madrasah
Diniyah Mathla’ul Anwar. Kualitas pendidikan Madrasah Diniyah Mathla’ul Anwar masih belum
memadai, terutama di bidang administrasi dan sarana prasaran. Madrasah Diniyah Mathla’ul
Anwar merupakan madrasah yang dinaungi oleh pemerintah desa Panongan karena tanah yang
ditempati oleh madrasah adalah milik pemerintah desa Panongan. Metode yang digunakan dalam
kegiatan ini adalah dengan melakukan observasi, wawancara dengan pengelola, diskusi dengan
pemerintah desa dan pendampingan mengajar kepada peserta didik. Maka perlu adanya
kelayakan dalam kualitas sarana prasarana, dan administrasi. Dengan adanya kegiatan
pengabdian masyarakat di Madrasah Diniyah Mathla’ul Anwar ini, untuk mendorong pemerintah
desa agar lebih memperhatikan, segera melakukan rehabilitas, kelengkapan administrasi dan
sarana prasarana pada Madrasah Diniyah Mathla’ul Anwar. Kedua disektor UMKM ,
perkembangan UMKM di Indonesia semakin cepat dan sudah masuk ke era UMKM Digital.
Tujuan peneliti yaitu memasukkan UMKM Mitra ke pasar digital agar dapat bersaing dengan
UMKM lainnya. Kegiatan pada UMKM ini akan menggunakan metode kegiatan kualitatif.
Pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara,dokumentasi dan triangulasi data.
Hasil dari kegiatan ini, publikasi pemasaran produk dilakukan menggunakan aplikasi belanja
online dan media social diantaranya menggunakan aplikasi Shopee, Instagram dan Whatsapp.
Dapat diketahui bahwa hasil publikasi di hari pertama dengan media online dapat di lihat oleh
40 orang pada story watsapp dan 44 orang pada story instagram. Sehingga produk UMKM Mitra
sekarang dapat dikenal dengan lingkup yang lebih luas dibanding sebelumnya. Dan jika ditekuni
lebih dalam, maka UMKM Mitra ini dapat bersaing dengan UMKM lainnya.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Billi Rifa Kusumah, Kusmawanto, Siti Nurjanah, Siti Nurhalimah, Jimmy Apriansyah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.