Penerapan Diversi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif

Penulis

  • Amir Machmud Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Agus Arafat Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Diversi, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Keadilan Restoratif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Diversi Anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana Narkotika serta urgensi penerapan diversi anak yang berhadapan dengan hukum dalam mewujudkan keadilan restoratif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasar penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ditinjau dari kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahguna narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidanamerupakan langkah kebijakan non-penal penanganan anak pelaku tindak pidana anak, karena penanganannya dialihkan dari jalur sistem peradilan anak. Diversi berangkat dari asumsi bahwa proses penanganan anak lewat sistem peradilan anak lebih besar kemungkinan negatifnya daripada positifnya bagi perkembangan anak.Berkaitan dengan penanganananak penyalahguna narkotika, permasalahan pokok yang ditimbulkan dari proses peradilan pidana anak atau suatu putusan pidana adalah Stigma yang melekat pada terpidana penyalahgunaan narkotika setelah selesai proses peradilan pidana. Kecenderungan meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak, mendorong upaya penanggulangan dan penanganannya secara khusus dalam bidang hukum pidana anak. Diversi dengan pendekatan Restorative Justice dalam perkembangannya merupakan penyelesaian perkara pidana anak yang sudah dipraktekkan oleh berbagai Negara, termasuk di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015. Konsep diversi yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia adalah meletakkan kewajiban untuk melakukan Diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan).

Diterbitkan

2024-10-28

Terbitan

Bagian

Articles