Tanggung Jawab Notaris PPAT Dalam Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Yang Merugikan Pihak Lain (Studi Putusan Nomor. 09/Pdt.G/2013/PN.BJ)

Penulis

  • Agus Sugiarto (SINTA ID : 6806080) Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Asep Hermawan Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia

Kata Kunci:

Tanggung Jawab;  Notaris; Pelepasan Hak Atas Tanah.

Abstrak

Notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, jika akta notaris tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka terhadap notaris itu dapat dimintakan pertanggungjawaban. Salah satu kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Stb, yakni tuntutan perdata terhadap akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh notaris yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Binjai dengan Nomor Putusan 09/Pdt.G/2013/PN.Bj. Akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat notaris dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka terhadap notaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata, administrasi maupun pertanggungjawaban pidana jika dalam pembuatan akta tersebut terpenuhi delik pidana. Akibat hukum pelepasan hak atas tanah yang merugikan pihak lain, yakni batalnya akta tersebut.  Adapun kesimpulannya kewenangan notaris dalam pembuatan akta di bidang pertanahan di atur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN, yakni membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Tanggung jawab, notaris terhadap akta yang dibuatnya terdiri dari tanggung jawab secara perdata, pidana, berdasarkan UUJN dan berdasarkan kode etik profesi notaris. Secara hukum perdata, seorang merasa hak keperdataannya dilanggar, maka orang tersebut memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian dan perolehan hak yang dilanggar tersebut. Putusan No 09/Pdt.G./2013/PN Bj, terlihat bahwa peran notaris dalam hal ini adalah membuat akta pelepasan hak antara tergugat II s/d tergugat XVII kepada tergugat I. Sementara, notaris mengetahui atau terlebih dahulu patut mengetahui keabsahan dari akta-akta tanah terkait dengan perbuatan hukum yang diinginkan oleh para penghadap, dengan cara melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional. 

Diterbitkan

2022-07-07

Terbitan

Bagian

Articles